Senin, 20 Oktober 2014

HUKUM KB DALAM ISLAM

Buya Yahya Menjawab -
HUKUM KB DALAM ISLAM
Apakah hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Syari’at Islam?Jawab:Rasulullah bersabda “sahabat berkata aku pernah bersenggama, lalu air maninya aku tampung/ hambat. Agar tidak masuk ke alat kelamin. Lalu Rasulullah tidak menanggapi nya.”KB boleh. Jika untuk mengatur keturunan. Jika memutus keturunan itu yang tidak boleh. Jika menunda kelahiran itu boleh, asalkan tidak membahayakan rahim. Boleh menghindari hari-hari subur untuk tidak berjima’.Spiral yaitu memasukan alat kedalam rahim melalui alat kelamin, maka tidak boleh karena cara memasukannya:1) Jika yang memasangnya laki-laki, maka haram Mutlak.2) Jika yang memasangnya perempuan, maka tetap tidak boleh. Karena itu adalah Aurat. Tapi jika darurat, maka boleh. Tapi tetap dosa kecil bagi yang tidak darurat.Wallahu a’lam bisshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar