Senin, 17 November 2014

Pengertian Bid’ah dalam Islam, Bid,ah adalah

Pengertian Bid’ah dalam Islam, Bid,ah adalah

Pengertian Bid’ah dalam Islam, Bid,ah adalah, Perbuatan bid’ah itu ada dua sisi, sisi pertama yaitu dalam kebiasaan itiadat (rutinitas) dan sisi kedua yakni bid’ah yang menyangkut Ad-Dien (Islam).
1 Perbuatan bid’ah dalam kebiasaan istiadat (rutinitas) ; seperti ada penemuan-penemuan baru di bagian IPTEK (juga terhitung didalamnya penyingkapan-penyingkapan pengetahuan dengan beragam macam-macamnya). Ini yaitu mubah ( diijinkan) ; lantaran asal dari seluruhnya kebiasaan istiadat (rutinitas) yaitu mubah.
2 Perbuatan bid’ah didalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, lantaran yang ada dalam dien itu yaitu tauqifi (tak dapat dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan :“Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”.
MACAM-MACAM BID’AH
Bid’ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Jenis :
1 Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah pengucapan yang keluar dari kepercayaan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, serta Rafidhah dan seluruhnya firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekalian keyakinan-keyakinan mereka.
2 Bid’ah fil beribadah : Bid’ah dalam beribadah : seperti melaksanakan ibadah pada Allah dengan apa yg tidak disyari’atkan oleh Allah : serta bid’ah dalam beribadah ini terdapat banyak sisi yakni :
a. Bid’ah yang terkait dengan pokok-pokok beribadah : yakni mengadakan satu beribadah yg tidak ada dasarnya dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti kerjakan shalat dengan cara yg tidak disyari’atkan, shiyam dengan cara yg tidak disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari besar yg tidak disyariatkan.
b. Bid’ah yang memiliki bentuk menaikkan-nambah pada beribadah yang disyariatkan, seperti menaikkan rakaat ke lima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
c. Bid’ah yang ada pada karakter proses beribadah. Yakni menunaikan beribadah yang sifatnya tak disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan lewat cara berjama’ah serta nada yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam beribadah hingga keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[d]. Bid’ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.
HUKUM BID’AH DALAM AD-DIEN
Semua wujud bid’ah dalam Ad-Dien hukumnya yaitu haram serta sesat, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
” Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi]
Serta sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak “.
Serta dalam kisah lain dijelaskan :
“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak”.
Maka hadits itu tunjukkan bahwasanya semua yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) yaitu bid’ah, serta tiap-tiap bid’ah yaitu sesat serta tertolak.
Berarti bahwasanya bid’ah didalam beribadah serta aqidah itu hukumnya haram.
Nb: Biasanya beberapa orang (Tidak semuanya, cuma beberapa saja) yang setelah membaca artikel tentang bid,ah berkata sambil menuduh seperti berikut:
Artikel membahas bid’ah lagi, bid’ah lagi, jangan sembarang membid’ahkan orang lain, anda itu kok suka membid’ah-bid’ah kan orang, justru orang seperti anda mudah membid’ahkan orang lain sehingga memecah belah umat, Berarti anda sendiri bid’ah berdakwah lewat internet karena internet belum ada waktu jaman rasul, microphone, pesawat bid’ah!!!
Untuk Menjawabnya Pertanyaan yg timbul akibat hawa nafsu tersebut jawablah dengan tenang.”Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Memang Seluruh bid’ah itu sesat, dan yg sesat tempatnya di neraka, akan tetapi jika melihat dari hadist tsb bid’ah hanya berlaku dari yg “di dalam urusan kami” yg artinya menyangkut ad-Dien. Artinya anda tidak boleh menambahi atau mengubah tata cara shalat, tata cara ibadah haji. Sedangkan menggunakan microphone, pesawat itu bukan ibadah tetapi bersifat mubah, jadi jika terlintas dipikiran anda tuduhan seperti itu, coba baca ulang artikel ini, Buat apa nabi bersabda tentang bid’ah kalau tidak untuk kita pelajari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar