Senin, 10 Agustus 2015

Amirul-Mu’minin fil-hadist

1. Amirul-Mu’minin fil-hadist
 Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah khalifah abu bakar as-siddiq ra. Para khalifah diberikan gelaran demikian mengingat jawaban nabi atas pertanyaan seseorang sahabat tentang siapakah yang dikatakan khalifah, bahwa khalifah ialah orang-orang sepeninggal nabi yang sama meriwayatkan hadistnya. Para muhaddisin dimasa itu seolah-olah berfungsi sebagai khalifah dalam menyampaikan sunah. Mereka yang memperoleh gelaran ini antara lain: syu’bah ibnu’l-hajjaj, sufyan ats-tsuary, ishaq bin rahawaih, ahmad bin hambal, al-bukhari, ad-daarulquthny, dan imam muslim.
2. Al-Hakim
Al-hakim yaitu suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadist yang mengusai seluruh hadist yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan, maupun sanadnya dan mengatahui ta’dil (terpuji)dan tajrih (tercela)nya rawi-rawi. para muhaddisin yang mendapatkan gelar ini antara lain: ibnu dinar (meninggal 162 H), al-laita bin sa’ad, seorang mawari yang menderita buta di akhir hayatnya (175 H),imam malik (179 H) dan imam syafi’I (204 H).
3. Al-Hujah
Yaitu gelar keahlian bagi para imam yang sanggup menghafal 300.000 hadist, baik matan, sanad, maupun perihal sirawi tentang keadilannya, kecacatannya dan biografinya. Para muhaddisin yang mendapatkan gelar ini ialah: hisyam bin ,urwah (meninggal 146 H), abu hudzail Muhammad bin al-walid(149 H) dan Muhammad ‘Abdullah bin ‘amr (242 H).
4. Al-Hafiz
Ialah gelaran ahli hadist yang dapat mensahihkan sanad dan matan hadist dan dapat men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Para muhaddisin yang mendapatkan gelar ini ialah: al-’Iraqi, syarafuddin ad-dimyathy, ibnu hajjar l-’asqalany, dan ibnu daqiqil-’id.
5. Al-Muhaddis
Menurut muhadisin mutaqaddimin, al-hafiz dan al-muhaddis itu searti. Tetapi menurut mutaakhirin, al-hafiz itu lebih khusus dari pada al-muhaddis. Kata at-tajus-subhi:”al-muhaddis ialah orang yang dapat mengatahui sanad-sanad, ’illat-’illat, nama rijal (rawi-rawi), ’ali (tinggi) dan nazil (rendah)nya suatu hadist, memahami kutubus-sittah, musnad ahmad, sunan al-baihaqy, mu’jamu-thabrany dan menhafal hadist sekurang-kurangnya 1000 buah. Muhaddisin yang mendapatkan gelaran ini ialah: ’atha’ bin abi ribah (seorang mufti masyarakat ulama yang mengiktisarkan kitab bukhari-muslim).
6. Al-Musnid
Al-musnid yakni gelaran keahlian bagi orang yang meriwayatkan hadist beserta sanadnya, baik menguasai ilmunya maupun tidak. Al-musnid juga disebut dengan at-talib, al-mubtadi’ dan ar-rawi.
Suatu hadist bisa sampai kapada kita melalui sanad dan setiap sanad bertemu dengan rawi yang dijadikan saudara menyampaikan berita, sehingga seluruh sanad yang ada dalam sebuah hadist merupakan satu rangkaian.
Rangkaian sanad yang berderajat tinggi, sedang, dan rendah. Rangkaian sanad yang berderajat tinggi menjadikan hadist yang lebih tnggi daripada hadist yang rangkaian sanadnya rendah.
Para ahli hadist membagi tingkatan sanad menjadi
1. ﺍﺻﺡﺍﻻﺳﺎ ﻧﯿﺪ )sanad yang lebih shahih)
2. ﺍﺤﺳﺳﻦﺍﻻﺳﺎ ﻧﯿﺪ )sanad yang lebih hasan)
3. ﺍﻀﻐﻑﺍﺍﻻﺳﺎﻧﯿﺪ )sanad yang lebih rendah)
Pada tingkatan “ashakhul ” ada yang membenarkan secara muklakada yang secara muqayyad. Membenarkan secara muklak artinya tanpa harus menyadarkan pada hal-hal tertentu. Sedang membenarkan secara muqayyad yaitu dengan menyadarkan pada hal-hal tertentu.
Contohashakhul asnid yang muklak seperti :
1. menurut iman bukhari yaitu: Malik, Nafi, dan Ibnu Umar.
Contoh ashakhul-Asanid yang muqayyad :
a.kepada sahabat tertentu
1. Umar ibnu khattab
2. ibnu umar
3. abu hurairrah
B.Penduduk kota
1. kota Mekkah : oleh ibnu Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah
Sedang hadits yang bersanad “ahsanul asnid ” adalah hadits yang mem-punyai sanad berderajat lebih rendah dari ashakhul asanid. Ashanul asnid itu antara lain bila hadits bersanad :
1. Bahaz bin Hakim dari ayahnya ( Hakim bin Muawiyah ) dari kakeknya ( Muaiwiyah bin Haidah ).
Adapun hadits yang bersanad “ adh’ Afful-asanid ” adalah rangkaian sanad yg berderajat paling rendah. Contohnya :
A. yang muqayyad kepada sahabat :
1. Abu Bakar Ash sidiq ra yaitu yang diriwayatkan Shadaqah bin Musa dari Abi Ya’kub dari Murrah Ath Thayyib dari Abu Bakarr.a.
B. yang nuqayyad kepada penduduk
1. kota Yaman : hadits yang diriwayatkan oleh Hafsa bin Umar dari Al HAkam bin Aban dari Ikhrimah dari Ibnu Abbas.
Untuk menilai kualitas rawi untuk bisa diterima atau tidak hadits yang diriwayatkannya, harus memenuhi criteria :
Yaitu:
1) islam
2) baliq
3)adil
4)dhabit (teliti)

Tanya Jawab

soal

1. aisyah meriwayatkan hadist sebanyak ……. 9.perempuan yang meriwayatkan hadistadalah……
A. 2.630 hadist A. khotijah
B. 2.286 hadist B. Aisyah
C. 2.210 hadist C.fatimah
D. 1.660 hadist D. umi khaltsum
E. 1.540 hadist E. zainab
2. sahabat yang banyak meriwayatkan hadist
adalah…… 10. al quran disusun berdasaskan…
A. aisyah A. lafadz
B. abu hurairah B. makna
C. abu bakar C. lafadz dan makna dari allah
D. usmar bin affan D. keinginan rasullah
E. umar bin malik E. keinginan sahabat
3. matan menurut bahasa berarti…… 11. rangkain sanad yang berderajat paling tinggi……
A. punggung jalan A. ﺍﺻﺡﺍﻻﺳﺎ ﻧﯿﺪ
B. saudara B. ﺍﺤﺳﺳﻦﺍﻻﺳﺎ ﻧﯿﺪ
C. tempat bersandar C. ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻟﺴﮄﺔ
D. dipercaya D.ﺍﻀﻐﻑﺍﺍﻻﺳﺎﻧﯿﺪ
E. dapat dipegang E. ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻟﺨﻤﺴﺔ
4. tokoh-tokoh hadist dari kalangan sahabat…… 12. ashahhul asanid yang mutlak menurutbukhariyaitu
A. abu hurairah A. malik
B. anas bin malik B. nafi’
C. Abdullah bin umar C. ibnu umar
D. aisyah D. abu hurairroh
E. jawaban a,b,c,dan d E. jawaban a,b,c benar
5. sanad menurut bahasa artinya……… 13. beberapa sahabat yang termasuk ashash hulasanid muqayyah yaitu
A. sandaran A. Umar bin kahtab
B. yang dapat dipercaya B. ibnu umar
C. kaki bukit C. abu hurairrah
D. punggung onta D. abu bakar as sidiq
E. jawaban a,b,c, dan d E. jawaban a,b,c benar
6. orang yang memindahkan hadist dari
guru kepada oranglain atau membukukannya
ke dalam suatu kitab hadist disebut… 14. kota yang pendudukannya termasuk ashashhul asahid muqayyah yaitu
A. sanad A. Kota mekah
B. matan B. kota barash
C. rawi C. kota kafah
D. musnid
E. isnad D. kota hejaz
E. kota jakarta
7. “isi sebuah hadist” disebut …… 15. seorang rawi untuk bisa diterima riwayatnya apabila memenuhi syarat, kecuali …..
A. sanad A. islam
B. rawi B. baligh
C. matan C. adil
D. isnad D. dhabit
E. musnid E. sudah menikah
8. al hasan al bashri adalah rijalul hadist essay
dari kalangan…… 1. sanad menurut istilah………………………
A. sahabat 2. rawi menurut istilah…………………
B. tabi’in 3. matan menurut istilah……………………
C. tabi’it tabi’in 4. al-hakim maksudnya adalah………………
D. kholaf 5. al-hujah yaitu………………………
E. murji’ah


Jawaban:

1. C 6. C 11. A

2. B 7. C 12. E
3. A 8. B 13. E
4. E 9. B 14. A
5. A 10. C 15. E
Essay
1. Adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadist kepada nabi Muhammad saw.
2. ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya).
3. ﻤﺎ ﺍﻨﺘﮭﻰ ﺍﻟﻴﻪ ﺍﻟﺴﻨﺪ ﻤﻥ ﺍﻟﮑﻟﻢ ﻔﮭﻮ ﻨﻔﺲ ﺍﻟﺤﺪﻴﺚ ﺍﻟﺬﻱ ﺬﮐﺮ ﺍﻻ ﺀﺴﻨﺎﺪﻟﻪ
“perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda nabi saw yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.”
4. Al-hakim yaitu suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadist yang mengusai seluruh hadist yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan, maupun sanadnya dan mengatahui ta’dil (terpuji)dan tajrih (tercela)nya rawi-rawi.
5. Yaitu gelar keahlian bagi para imam yang sanggup menghafal 300.000 hadist, baik matan, sanad, maupun perihal sirawi tentang keadilannya, kecacatannya dan biografinya.

Amirul-Mu’minin fil-hadist

1. Amirul-Mu’minin fil-hadist
 Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah khalifah abu bakar as-siddiq ra. Para khalifah diberikan gelaran demikian mengingat jawaban nabi atas pertanyaan seseorang sahabat tentang siapakah yang dikatakan khalifah, bahwa khalifah ialah orang-orang sepeninggal nabi yang sama meriwayatkan hadistnya. Para muhaddisin dimasa itu seolah-olah berfungsi sebagai khalifah dalam menyampaikan sunah. Mereka yang memperoleh gelaran ini antara lain: syu’bah ibnu’l-hajjaj, sufyan ats-tsuary, ishaq bin rahawaih, ahmad bin hambal, al-bukhari, ad-daarulquthny, dan imam muslim.
2. Al-Hakim
Al-hakim yaitu suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadist yang mengusai seluruh hadist yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan, maupun sanadnya dan mengatahui ta’dil (terpuji)dan tajrih (tercela)nya rawi-rawi. para muhaddisin yang mendapatkan gelar ini antara lain: ibnu dinar (meninggal 162 H), al-laita bin sa’ad, seorang mawari yang menderita buta di akhir hayatnya (175 H),imam malik (179 H) dan imam syafi’I (204 H).
3. Al-Hujah
Yaitu gelar keahlian bagi para imam yang sanggup menghafal 300.000 hadist, baik matan, sanad, maupun perihal sirawi tentang keadilannya, kecacatannya dan biografinya. Para muhaddisin yang mendapatkan gelar ini ialah: hisyam bin ,urwah (meninggal 146 H), abu hudzail Muhammad bin al-walid(149 H) dan Muhammad ‘Abdullah bin ‘amr (242 H).
4. Al-Hafiz
Ialah gelaran ahli hadist yang dapat mensahihkan sanad dan matan hadist dan dapat men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Para muhaddisin yang mendapatkan gelar ini ialah: al-’Iraqi, syarafuddin ad-dimyathy, ibnu hajjar l-’asqalany, dan ibnu daqiqil-’id.
5. Al-Muhaddis
Menurut muhadisin mutaqaddimin, al-hafiz dan al-muhaddis itu searti. Tetapi menurut mutaakhirin, al-hafiz itu lebih khusus dari pada al-muhaddis. Kata at-tajus-subhi:”al-muhaddis ialah orang yang dapat mengatahui sanad-sanad, ’illat-’illat, nama rijal (rawi-rawi), ’ali (tinggi) dan nazil (rendah)nya suatu hadist, memahami kutubus-sittah, musnad ahmad, sunan al-baihaqy, mu’jamu-thabrany dan menhafal hadist sekurang-kurangnya 1000 buah. Muhaddisin yang mendapatkan gelaran ini ialah: ’atha’ bin abi ribah (seorang mufti masyarakat ulama yang mengiktisarkan kitab bukhari-muslim).
6. Al-Musnid
Al-musnid yakni gelaran keahlian bagi orang yang meriwayatkan hadist beserta sanadnya, baik menguasai ilmunya maupun tidak. Al-musnid juga disebut dengan at-talib, al-mubtadi’ dan ar-rawi

Suatu hadist bisa sampai kapada kita melalui sanad dan setiap sanad bertemu dengan rawi yang dijadikan saudara menyampaikan berita, sehingga seluruh sanad yang ada dalam sebuah hadist merupakan satu rangkaian.
Rangkaian sanad yang berderajat tinggi, sedang, dan rendah. Rangkaian sanad yang berderajat tinggi menjadikan hadist yang lebih tnggi daripada hadist yang rangkaian sanadnya rendah.
Para ahli hadist membagi tingkatan sanad menjadi
1. ﺍﺻﺡﺍﻻﺳﺎ ﻧﯿﺪ )sanad yang lebih shahih)
2. ﺍﺤﺳﺳﻦﺍﻻﺳﺎ ﻧﯿﺪ )sanad yang lebih hasan)
3. ﺍﻀﻐﻑﺍﺍﻻﺳﺎﻧﯿﺪ )sanad yang lebih rendah)
Pada tingkatan “ashakhul ” ada yang membenarkan secara muklakada yang secara muqayyad. Membenarkan secara muklak artinya tanpa harus menyadarkan pada hal-hal tertentu. Sedang membenarkan secara muqayyad yaitu dengan menyadarkan pada hal-hal tertentu.
Contohashakhul asnid yang muklak seperti :
1. menurut iman bukhari yaitu: Malik, Nafi, dan Ibnu Umar.
Contoh ashakhul-Asanid yang muqayyad :
a.kepada sahabat tertentu
1. Umar ibnu khattab
2. ibnu umar
3. abu hurairrah
B.Penduduk kota
1. kota Mekkah : oleh ibnu Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah
Sedang hadits yang bersanad “ahsanul asnid ” adalah hadits yang mem-punyai sanad berderajat lebih rendah dari ashakhul asanid. Ashanul asnid itu antara lain bila hadits bersanad :
1. Bahaz bin Hakim dari ayahnya ( Hakim bin Muawiyah ) dari kakeknya ( Muaiwiyah bin Haidah ).
Adapun hadits yang bersanad “ adh’ Afful-asanid ” adalah rangkaian sanad yg berderajat paling rendah. Contohnya :
A. yang muqayyad kepada sahabat :
1. Abu Bakar Ash sidiq ra yaitu yang diriwayatkan Shadaqah bin Musa dari Abi Ya’kub dari Murrah Ath Thayyib dari Abu Bakarr.a.
B. yang nuqayyad kepada penduduk
1. kota Yaman : hadits yang diriwayatkan oleh Hafsa bin Umar dari Al HAkam bin Aban dari Ikhrimah dari Ibnu Abbas.
Untuk menilai kualitas rawi untuk bisa diterima atau tidak hadits yang diriwayatkannya, harus memenuhi criteria :
Yaitu:
1) islam
2) baliq
3)adil

4)dhabit (teliti)

sistem para penyusun hadist

sistem para penyusun hadist

Sebuah hadist kadang-kadang mempunyai sanad. Dengan kata lain, bahwa hadist tersebut terdapat dalam dewan-dewan atau kitab-kitab hadist yang berbeda rawi (akhir)nya. Misalnya ada sebuah hadist selain terdapat dalam sahih bukhori, juga terdapat dalam sahih muslim, juga dalam sunan abu dawud dan lain sebagainya. Untuk menghemat mencantumkan nama –nama rawi yang banyak jumlahnya tersebut, penyusun kitab hadist biasanya tidak mencantumkan nama-nama itu seutuhnya, melainkan hanya merumuskan dengan bilangan yang menunjukkan banyak atau sedikitnya rawi hadist pada akhir matan hadistnya. Misalnya rumusan yang diciptakan oleh ibn ismail as-shan’any dalam kitab subulus salam.
ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻟﺴﺒﻌﺔ
Maksudnya: hadist itu diwirayatkan oleh tujuh orang rawi, yaitu imam ahmad imam bukhari, imam muslim, (abu dawud), at– turmuzu, an-nasa’i, dan ibnu majah.
ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻟﺴﮄﺔ
Maksudnya: hadist itu diriwayatkan oleh enam orang rawi.
ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻟﺨﻤﺴﺔ
Maksudnya: hadis itu diriwayatkan oleh lima orang rawi.
ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻻﺭﺒﻌﺔﻮﺍﺤﻤﺪ
Maksudnya: hadist tersebut diriwayatkan oleh para ashabus sunan yang empat ditambah imam ahmad.
ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻻﺭﺒﻌﺔ
Maksudnya: hadist itu diriwayatkan oleh ashabus sunan.
ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻟﺸﻼﺛﺔ
Maksudnya: diriwayatkan oleh tiga orang rawi
ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﺸﯿﺨﺎﻦ
Maksudnya: hadist itu diriwayatkan oleh kedua imam hadist, yaitu bukhari dan muslim
ﺍﺨﺭﺠﮫﺍﻟﺨﻤﺎﻋﺔ
Maksudnya:hadist-hadist itu diriwayatkan oleh rawi-rawi hadist yang banyak sekali jumlahnya.
Para sahabat yang banyak meriwayatkan hadist antara lain:
1. abu hurairah meriwayatkan sebanyak 5.374 hadist
2. abdullah bin umar meriwayatkan sebanyak 2.630 hadist
3. annas bin malik meriwayatkan sebanyak 2.286 hadist
4. aisyah meriwayatkan sebanyak 2.210 hadist
5. abdullah bin abbas meriwayatkan sebanyak 1.660 hadist
6. jabir bin abdullah meriwayatkan sebanyak 1.540 hadist
7. abu sa’id al khudri meriwayatkan sebanyak 1.170 hadist.

Perngertian sanad, matan, rawi,dan rijalul hadist

Perngertian sanad, matan, rawi,dan rijalul hadist


1. sanad
pengertian sanad
sanad menurut bahasa berarti sandaran,yang dapat dipercayai atau dibuktikan.
Sedangkan menurut istilah, yakni jalan yang dapat menghubungkan matan hadist kepada Nabi Muhammad saw, misalkan hadist yang diwirayatkan oleh bukhori berikut.
ﺤﺪﺷﻨﺎ ﻤﺤﻣﺪ ﻨﻦﺍﻠﻣﺷﻦ ﻗﺎﻞ: ﺤﺪﻋ ﺒﺪﺍﻟﻮ ﻫﺎﺏ ﺍﻟﺸﻗﻓﻯﻘﺎﻞ: ﺤﺪﺜﻨﺎ ﺃﻴﻮﺐ ﻋﻦ ﺃﺒﻯ ﻘﺎﻼﺒﺔ ﻋﻦﺍﻨﺲﻋﻦ ﺍﻠﻨﺒﻯ ﺼﻠﻌﻢ:(ﺜﻼﺚﻤﻦ ﮐﻦﻔﯿﮫ ﻮﺠﺪﺤﻼﻮﺓ ﺍﻹ ﯿﻤﺎﻦ: ﺃﻦﯿﮑﻮﺃ ﺍﷲ ﻮﺭ ﺴﻮﻠﮫﺃ ﺤﺐ ﺇﻠﯿﮫ ﻤﻣﺎﺴﻮ ﮬﻤﺎ;%ﻮ ﺃﻦﻴﺤﺐ ﺍﻟﺮﺃﻻﷲ;ﻮ ﺃﻦ ﻴﮑﻔﺮﮦ ﺃﻦﻴﻌﻮ ﺪﻔﻰ ﺍﻟﮑﻔﺮ ﮐﻤﺎ ﻴﮑﺮﮦ ﺃﻦ ﻴﻘﺬﻒ ﻔﻰﺍﻟﻨﺎﺮ) ﺮﻮﺍﺍﻟﺑﺨﺤﺎﺮﻯ
“telah memberitahukan kepadaku Muhammad bin al-musannah,ujarnya:’abdul-wahhab as-saqafi telah menyebarkan kepada ku, ujarnya:’telah bercerita kepadaku ayyub atas pemberitahuan abi kilabah dari anas dari Nabi Muhammad saw, sabdanya:’tiga perkara, yang barangsiapa mengamalkannya niscaya memperoleh kelezatan iman’. Yakni:1) Allah dan rasulnya hendaknya lebih dicintai daripada selainnya. 2)kecintaannya kepada seseorang, tak lain karena Allah semata-mata dan 3) keenggananmya kembali kepada kekufuran, seperti keengganannya dicampakkan ke neraka’.”
2. Matan
dari segi bahasa,matan berarti membelah, mengeluarkan.
Sedangkan matan menurut istilah ilmu hadis, yaitu sebagai berikut.
ﻤﺎ ﺍﻨﺘﮭﻰ ﺍﻟﻴﻪ ﺍﻟﺴﻨﺪ ﻤﻥ ﺍﻟﮑﻟﻢ ﻔﮭﻮ ﻨﻔﺲ ﺍﻟﺤﺪﻴﺚ ﺍﻟﺬﻱ ﺬﮐﺮ ﺍﻻ ﺀﺴﻨﺎﺪﻟﻪ
“perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda nabi saw yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.”
Contoh:
‘dari Muhammad yang diterima dari abu salamah yang diterima dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullahsaw bersabda :” saandainya tidak akan memberatkan terhadap umatmu, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) niscaya aku melakukan shalat.”(HR. Turmuzi).
3. Rawi
Rawi ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Bentuk jamaknya ruwah dan perbuatannya menyampaikan hadist tersebut dinamakan me-rawi (meriwayat)-kan hadist
Contoh:
ﻋﻦ ﺍﻢﺍﻟﻤﺆ ﻤﻨﻴﻦﻋﺎﺜﺸﺔ ﺮﻀﻲ ﺍﷲ ﻋﻨﻬﺎ ﻘﺎﻠﺕﻘﺎﺮ ﺴﻮ ﻠﺎ ﷲ ﺼﻠﻌﻢ ﻤﻦ ﺍﺤﺪﺙﻔﻲ ﺍﻤﺭﻨﺎ ﮬﺬ ﺍﻤﺎﻠﻴﺲ ﻤﻨﻪ ﻓﮭﻢﻭﺮﺪﱞ.﴿ﻤﮅﻔﻖﻋﻟﻴﻪ﴾
‘Warta dari umul mukminin,’aisyah ra, ujurnya:’rasulallah saw telah bersabda:’barang siapa yang mengada-adakan suatu yang bukan termasuk dalam urusan (agama) ku, maka ia tertolak’.”
4. Rijalul hadist
Rijalul hadist ialah tokoh-tokoh terkemuka dalam bidang hadist yang diakui keabsahannya dalam periwayatan hadist.
Ilmu rijalul hadist yaitu :
ﻋﻟﻢ ﻴﺒﺤﺚ ﻔﻴﻪ ﻋﻦ ﺮﻮﺍ ﺓ ﺍﻟﺤﺪ ﻴﺚ ﻤﻦﺍﻟﺼﺤﺎ ﺒﺔ ﻮﺍﻟﺘﺎ ﺒﻌﻴﻦ ﻮﻤﻦ ﺒﻌﺪ ﮬﻢ.
ilmu yang membahas para perawi hadist, baik dari kalangan sahabat maupun tabiin dan orang-orang (angkatan) sesudah mereka.
Study tentang rijalul hadist pada dasarnya meliputi hal-hal antara lain;
A. namanya masing-masing, keadaan dan biografinya, laqak atau title dalam bidang hadist, seperti dabit,adil dsb.
B. Guru-guru yang memberi atau menyampaikan hadist kepadanya.
C. Murid-muridnya yang menerima hadist dari dia.
D. Kedudukannya dalam ilmu hadist dan hasil karyanya dalam bidang hadist.
Tokoh-tokoh hadid\st atau rijalul hadist ada yang berasal dari kalangan sahabat dan ada juga dari kalangan tabiin.
A. dari kalangan sahabat B. dari kalangan tabiin
1) abu hurairah 1) said idn al-musyyarab
2) abdulallah bin umar 2) urwah ibn zubair
3)annas bin malik 3) nafi’ al– adawy
4) aisyah 4) al-hasan al-bashri
Dll………. Dll………..

Kamis, 06 Agustus 2015

Salah Paham tentang Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Salah Paham tentang Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
Judul di atas merupakan kalimat yang diterjemahkan dari firman Allah swt pada surat Al Baqarah [2]:191, lebih lengkap terjemahannya adalah: Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Kata fitnah yang dosanya lebih besar dari pembunuhan disebutkan pula dalam firman lain yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh, mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(QS Al Baqarah [2]:217).
Ayat ini penting untuk kita pahami karena ia seringkali digunakan untuk sesuatu yang bukan maksudnya, hal ini karena kata fitnah sudah menjadi bahasa Indonesia yang konotasinya adalah mengemukakan tuduhan negatif kepada seseorang padahal orang itu tidak seperti yang dituduhkan. Bisa jadi banyak istilah dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Arab atau dari kata yang terdapat di dalam Al-Qur’an tapi maknanya tidak seperti yang dimaksud oleh Al-Qur’an dan ketika orang menggunakan kata itu, ia menggunakan dalil Al-Qur’an untuk membenarkannya, bukankah ini namanya penyalahgunaan suatu ayat?.
Dalam Ensiklopedi Al-Qur’an, fitnah berasal dari kata fatana yang berarti membakar logam, emas atau perak untuk menguji kemurniannya. Juga berarti membakar secara mutlak, meneliti, kekafiran, perbedaan pendapat dan kezaliman, hukuman dan kenikmatan hidup.
MAKSUD AYAT.
Bila diteliti ayat sebelum dan sesudah ayat di atas, turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya merupakan perintah atau izin kepada Nabi dan kaum muslimin untuk melakukan peperangan terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin, namun memerangi mereka yang memerangi kaum muslimin tidak boleh melampaui batas seperti membunuh musuh sampai memotong-motong atau mencincang mereka, membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang lanjut usia, rahib dan pendeta yang ada di rumah ibadah mereka padahal mereka tidak terlibat dalam peperangan, membunuh hewan dan merusak lingkungan seperti menebang atau membakar pohon, merusak rumah ibadah dan sebagainya.
Dibolehkan dan diperintahkannya kaum muslimin memerangi orang-orang kafir karena kekufuran dan kemusyrikan serta menghalangi manusia dari jalan Allah merupakan perbuatan yang lebih parah dan lebih fatal, ini merupakan fitnah besar dalam kaitan dengan agama sehingga pada surat Al Baqarah [2] ayat 193, Allah swt berfirman: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Lebih lanjut, Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fii Dzilalil Quran menegaskan: “Sesungguhnya “fitnah terhadap agama” berarti permusuhan terhadap sesuatu yang paling suci dalam kehidupan manusia. Karena itu, ia lebih besar bahayanya daripada pembunuhan, lebih kejam daripada membunuh jiwa seseorang, menghilangkan nyawa dan menghilangkan kehidupan. Baik fitnah itu berupa intimidasi maupun perbuatan nyata atau berupa peraturan dan perundang-undangan bejat yang dapat menyesatkan manusia, merusak dan menjauhkan mereka dari manhaj Allah serta menganggap indah kekafiran dan memalingkan manusia dari agama Allah itu”.
Sebagai agama yang menekankan perdamaian, pada dasarnya Islam tidak menghendaki terjadinya peperangan dan permusuhan antar manusia meskipun mereka berbeda agama, tapi bila orang-orang kafir sudah sampai pada tingkat memerangi kaum muslimin, maka pembalasan harus dilakukan dan bila mereka berhenti memerangi umat Islam apalagi mereka masuk Islam, maka permusuhanpun diakhiri. Karena itu, Sayyid Quthb menambahkan: “Betapa mulianya Islam ini. Dia melambai-lambaikan ampunan dan rahmat bagi orang-orang kafir dan menggugurkan hukum qishash dari mereka semata-mata karena mereka mau masuk ke dalam barisan Islam setelah sebelumnya mereka membunuh dan memfitnahnya serta melakukan berbagai macam tindakan kasar terhadapnya. Tujuan perang ialah memberikan jaminan agar manusia tidak difitnah lagi dari (memasuki atau melaksanakan) agama Allah, dan agar mereka tidak dijauhkan atau dimurtadkan darinya dengan kekuatan atau semacamnya seperti kekuatan undang-undang yang mengatur kehidupan umum manusia dan kekuatan-kekuatan untuk menyesatkan dan merusak”.
Macam-Macam Fitnah.
Fitnah yang dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan bisa dikelompokkan menjadi beberapa macam. Pertama adalah syirik, yakni mensekutukan Allah swt, hal ini dinyatakan dalam firman Allah swt yang artinya: Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), Maka tawanlah mereka dan Bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (QS An Nisa [4]:91)
Kedua, kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka kepada kaum muslimin, Allah swt berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan (fitnah) kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.(QS Al Buruj [85]:10)
Menurut Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, yang dimaksud dengan cobaan atau fitnah adalah berbagai macam siksaan seperti dibakar hidup-hidup supaya orang beriman menjadi murtad. Maka bila mereka tidak bertaubat, siksaan jahannam yang membakar mereka akan menjadi balasannya.
Pada masa Rasulullah saw banyak sahabat yang mengalami fitnah berupa siksaan seperti yang dialami oleh Bilal bin Rabah yang diseret di atas padang pasir yang panas, dicambuk, dijemur sampai ditindihkan batu besar. Begitu juga dengan Yasir dan Sumayyah yang akhirnya mati karena mengalami siksaan yang amat berat.
Ketiga adalah fitnah dalam arti memperebutkan harta yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang zalim saja, tapi bisa terjadi pada siapa saja karena sikap mereka yang melampaui batas, bahkan bisa jadi antar sesama saudara, suku dan dalam organisasi perjuangan, mereka bisa bermusuhan karena berebut harta. Hal yang amat mengkhawatirkan adalah dengan sebab harta seseorang menggadaikan nilai-nilai idealisme kebenaran yang selama ini telah diperjuangkannya dan ini merupakan fitnah yang besar, karenanya bagi mereka akan disiapkan siksa yang Amat keras, Allah swt berfirman: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan (fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya (QS Al Anfal [8]:25).
Dalam menghadapi fitnah, setiap kita harus berlindung kepada Allah agar tidak termasuk orang-orang yang menjadi pelaku fitnah. Disinilah letal pentingnya bagi untuk memiliki kekuatan rohani.

BEBERAPA KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI DALAM BERUMAH TANGGA, AGAR TERCAPAI KELUARGA YANG SAKINAH, MAWADDAH DAN WAROHMAH


Bismillaahirrohmannirrohiimm..
Akhir-akhir ini sering kita lihat di media cetak dan elektronik, bagaimana perceraian adalah sudah merupakan hal yang biasa. Kita pahami bahwa sesungguhnya walaupun perceraian itu diperbolehkan, dan adalah bagian daripada syari’at islam yang diakui dan tercantum dalam Al Qur’an, namun akan sangat disayangkan, bahwa niat untuk membina keluarga yang Sakinnah, mawaddah dan warohmah tidak terwujud. Apalagi bila kita sudah memiliki keturunan, maka dampak psikologis yang akan diterima oleh sang anak adalah sangat berat (melihat bahwa keluarga yang tidak utuh, antara ayah dan ibu yang tidak 1 rumah)
Oleh karenanya, demi tercapainya dan terbinanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah, ada baiknya kita mengetahui, sedikit dari beberapa kewajiban Suami dan Istri dalam membina rumah tangga, agar rumah tangga kita menjadi rumah tangga yang di Ridhoi oleh Allah, dan menjadi Baiti Jannati (Rumahku adalah surgaku) serta mendapatkan perhiasan dunia sebagaimana dikutip dalam hadits riwayat Imam Muslim, “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita/istri shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
Berikut adalah beberapa kewajiban dari suami / istri, yang sering kali terlewatkan oleh para suami / istri, terutama dikehidupan yang modern ini, dimana para suami / istri banyak disibukan oleh kegiatan diluar rumah, hingga larut malam, sampai-sampai kewajiban masing-masing suami / istri terabaikan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan dan ketidak langgengan dalam berumah tangga.
Semoga bermanfaat.
Kewajiban Suami :
1. MEMPERLAKUKAN ISTRI DENGAN SOPAN DAN HORMAT.
Berikut adalah dalilnya, Allah SWT berfirman:
" Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisaa' : 19)
Penjelasan:
Di antara kewajiban suami terhadap istrinya ialah :
a) menghormatinya;
b) berlaku sopan kepadanya;
c) melunakkan hatinya;
d) bersikap halus dan sabar kepadanya.
Di antara bukti kesempurnaan akhlak seseorang dan keteguhan imannya yaitu bersikap santun dan halus kepada istrinya. Rasulullah saw. bersabda:
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)
Menghormati istri pertanda dari kemanusiaannya yang sempurna; dan merendahkannya sebagai tanda dari kejelekan dan kerendahannya. Di antara cara menghormati istri yaitu bersikap lemah lembut kepadanya dan bersikap sabar. Rasulullah saw. biasa bersikap lembut kepada 'Aisyah, bahkan beliau berlomba Iari dengannya. Kata 'Aisyah:
"Rasulullah berlomba denganku hingga aku dapat mendahuluinya, demikianlah aku selalu dapat mendahuluinya, sampai ketika aku menjadi gemuk, beliau berlomba denganku dan beliau mendahului aku. Lalu Rasulullah saw bersabda: 'Kali ini penebus yang dulu’ (HR. Ahmad dari Abu Dawud)
Di antara cara menghormati istri yaitu mengangkat martabatnya setaraf dengan dirinya, tidak menyakiti hatinya, sekalipun dengan kata-kata olokan. Suami wajib menjaga istrinya, memeliharanya dari segala sesuatu yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya, menjunjung kemuliaannya, menjauhkannya dari pembicaraan yang tidak baik.
2. MENDAHULUKAN KEPENTINGAN ISTRI DARIPADA KEPENTINGAN ORANG LAIN.
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
"Bersedekahlah!" Lalu ada seorang laki-laki datang: "Aku punya satu dinar." Nabi saw. bersabda: "Belanjakaniah untuk dirimu!" Laki-laki itu berkata (lagi): "Aku masih punya satu dinar lagi." Nabi saw. bersabda: "Belanjakanlah untuk istrimu!" Laki-laki itu berkata (lagi): "Aku masih punya satu dinar lagi!" Nabi bersabda: "Sedekahkanlah untuk anakmu!" Laki-laki itu berkata lagi: "Aku masih mempunyai satu dinar lagi" Nabi saw. bersabda: "Belanjakanlah untuk pelayanmu." Lalu laki-laki itu berkata lagi: "Aku masih mempunyai satu dinar lagi." Sabdanya: "Engkau lebih tahu."(HR. Ahmad, Nasa'i dan Abu Dawud; tetapi Abu Dawud mendahulukan anak daripada istri)
Penjelasan:
Orang yang selalu terkait dengan pikiran, perasaan dan angan-angan seseorang adalah anak dan istrinya. Bagi orang yang tidak punya anak, maka istrinyalah yang paling dekat dan selalu memenuhi hatinya. Karena itu, logis kalau Islam menetapkan bahwa yang paling dekat dengan sang suami atau sang ayah itulah yang harus lebih dahulu diutamakan kepentingannya daripada orang lain.
Urutan pemberian belanja yang disebut oleh Rasulullah di atas adalah menunjukkan suatu penyelesaian tanggung jawab yang secara menejemen modern tepat pada sasarannya. Sebab dalam kehidupan sehari-hari, orang-orang yang senantiasa memberikan sumbangsih paling besar untuk semangat kehidupan seseorang adalah:
a. istrinya;
b. anak-anaknya; dan
c. para pembantunya (karyawannya).
Selain itu, sebagaimana kita ketahui, bahwa setelah menikah, Istri harus mengutamakan kepentingan ketaatan kepada suami (selama tidak menyuruh kepada kemusyrikan dan meninggalkan ketaatan kepada Allah), maka sudah seyognyanya dan sewajarnya Suami harus mendahulukan Kepentingan Istri daripada orang lain.
Sebelum menikah, Istri kita adalah tanggung jawab orang tuanya sendiri. Bila ada permasalahan baik dari segi ekonomi maupun non materi (perasaan tidak aman, berkeluh kesah, dan lain sebagainya), maka orang tuanya wajib untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, dan “anak” bisa berkeluh kesah kepada orang tuanya. Namun selepas ijab Kabul, dimana Orang tua istri kita telah menyerahkan seluruh tanggung jawab anaknya kepada kita, maka pada saat itulah, kita bertanggung jawab penuh atas segala kebutuhannya, kebahagiannya, baik jasmani maupun rohani. Kebahagiaan dan kelanggengan berumah tangga adalah sebatas mana suami bias tetap menjaga dan menghormati serta mendahulukan kepentingan istri dibandingkan kepentingan orang lain (kecuali kepentingan orang tua suami). Ada hadits dibawah ini, yang menjelaskan betapa pentingnya peran kita sebagai suami, sehingga kita perlu mengutamakan istri kita daripada orang lain.
Dan Aisyah, ujarnya: "Saya bertanya kepada Nabi saw: Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang wanita?' Sabdanya: `Suaminya.' Aku bertanya pula: `Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang laki-laki?' Sabda beliau: 'Ibunya.- (HR. Nasa'i)
Dari hadits diatas terlihat, bahwa Suami memiliki wewenang penuh, untuk “diurus” dan dipenuhi segala hak-haknya oleh istrinya. Dan Suami tetap bertanggung jawab untuk berkhidmat kepada ibunya.
3. MENJAUHKAN ISTRI DARI PERBUATAN DOSA
Allah berfirman pada surat At-Tahrim ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah kepadanya dan selalu taat pada apa yang diperintahkan kepada mereka."
Penjelasan:
Ayat ini Allah tujukan kepada para penanggung jawab keluarga, yaitu suami atau bapak. Mereka ini disuruh menjauhkan istri dan keluarga mereka dari segala perbuatan yang mengakibatkan siksa neraka.
Apakah hal dan perbuatan yang menyebabkan orang masuk neraka? Yaitu semua perbuatan dosa. Ini berarti setiap suami mukmin wajib tahu hukum syari'at Islam, sehingga dapat mencegah istri dan anak-anaknya dari berbuat dosa itu.
Dalam satu riwayat diterangkan bahwa ketika ayat ini turun, 'Umar berkata: "Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami, tetapi bagaimana caranya menjaga keluarga kami?" Sabda Rasululiah saw:
"Laranglah mereka melakukan hal-hal yang kamu dilarang melakukannya; dan suruhlah mereka mengerjakan hal-hal yang diperintahkan kepada kamu mengerjakannya. Begitulah caranya menyelamatkan mereka dari api neraka. Neraka itu dijaga oleh malaikat yang kasar dan keras yang pemimpinnya sebanyak 19 malaikat; mereka diberi kuasa untuk menyiksa di dalam neraka; tidak men-durhakai Allah terhadap perintah yang mereka terima dan mereka selalu taat pada perintah-Nya."
Bapak atau suami yang membesarkan anak dan istrinya dalam suasana dosa atau membiarkan anak istrinya berbuat dosa atau mengajak anak istrinya senang-senang dalam perbuatan dosa, disebut melakukan perbuatan dayyuts. Perbuatan bapak atau suami yang mengukirkan dosa ke dalam keluarganya adalah suatu perbuatan keji yang sangat dicela dalam Islam.
Rasulullah saw. mengingatkan kepada kita semua agar per-buatan dayyuts dijauhi sama sekali sebagaimana dalam hadits berikut ini, diriwayatkan dari Imam Hakim, 'Abdullah bin 'Umar, bersabda:
"Tiga golongan yang tidak akan masuk surga, yaitu: sorang yang durhaka kepada ibu bapaknya; orang yang berbuat dayyuts; wanita yang menyerupai laki-laki; (dan laki-laki yang menyerupai wanita)."
Dan Nasai meriwayatkan dari lbnu 'Umar juga bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Tiga golongan yang Allah haramkan mereka itu masuk surga, yaitu; peminum minuman keras; orang yang durhaka kepada ibu bapaknya; dan orang yang berbuat dayyuts yang menanamkan perbuatan dosa kepada keluarganya."
Dari kedua Hadits di atas hendaklah menjadi perhatian agar berhati-hati dalam memilih teman hidup. Janganlah terpedaya oleh bagusnya rupa atau kekayaan atau keturunan, sehingga lupa memperhatikan akhlak dan agamanya. Begitu juga kaum lelaki jangan kehilangan wibawa atas diri istrinya, sehingga tidak berani menegur istrinya yang berbuat dosa yang merusak kebersihan rumah tangganya. Islam sangat menghendaki rumah tangga menjadi tempat kediaman laksana surga bagi suami, istri dan anak-anaknya.
4. MEMAAFKAN KEKURANGAN ISTRI.
Diriwayatkan dalam sebuah Hadits :
Dail Abu Hurairah ra, Rasulullah saw, bersabda: "Seorang mukmin tidak boleh mencela seorang mukminat. Sekiranya ia tidak senang pada salah satu dari sifat-sifat wanita itu, boleh jadi ia senang terhadap sifat-sifat lainnya."(HR.Muslim)
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan wanita mukminat dalam Hadits ini adalah istri. Seorang suami janganlah gemar
mencari kelemahan istrinya, karena hal ini dapat menyebabkan dia hidup dalam kebingungan. Bila suami tidak senang terhadap salah satu perilaku istrinya, dia tidak boleh membesar-besarkan kekurangannya itu.Tetapi hendaklah dia memperhatikan kelebihan-kelebihan yang ada pada diri istrinya.
Kita semua tahu, bahwa manusia diciptakan dengan memiliki sifat kekurangan dan kelebihan. Tidak semua yang ada pada pasangan kita, pasti akan sesuai atau memenuhi “criteria” sebagai pasangan ideal. Namun jadikanlah kelebihan-kelebihan yang ada pada pasangan kita, sebagai penutup kekurangan yang ada pada diri kita. Begitu pula sebaliknya, jadikanlah kekurangan-kekurangan yang adan pada pasangan kita ditutupi dengan kelebihan yang ada pada diri kita.
Ada beberapa hal penting untuk diketahui dan dijalankan oleh pasangan suami istri demi terciptanya rumah tangga yang sakinah mawadaah wa rahmah; diantaranya adalah adanya saling pengertian tentang kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kekurangan suami tertutupi atau terpenuhi oleh kelebihan istri, demikian pula kekurangan istri ada pada kelebihan suami. Jika pandangan seperti ini yang dikembangkan dalam relasi di antara suami-istri, maka akan timbul sikap saling menghargai, toleransi, dan saling menutupi kekurangan. Di dalam Alquran disebutkan “Istrimu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian baginya,” (QS. Al-Baqarah: 187).
Fungsi baju adalah untuk menutupi aurat dan menjaga kehormatan “pemiliknya”. Selain itu, baju juga memiliki fungsi menambah rasa percaya diri dan bangga bagi pemakainya. Jadi, sudah selayaknya istri harus menjadi sumber inspirasi bagi suami, sehingga begitu percaya diri dan bangga kepada istrinya. Bagitu pula sebaliknya, suami harus bisa menjadi inspirasi dan pendukung utama bagi istri untuk membangun diri dan keluarga sejahtera mental serta sosialnya.
5. SEGERA PULANG BILA SELESAI URUSAN DI LUAR.
Rasulullah saw bersabda :
“Bepergian itu setitik penderitaan yang menyebabkan seseorang diantara kamu tidak enak makan, minum dan tidur. Karena itu, bila seseorang di antara kamu telah selesai kepentingannya di luar dengan semestinya, maka hendaklah ia segera pulang ke keluarganya." (HR. Ahmad dan Malik, dari Abu Hurairah)
Dan Rasulullah bersabda pula:
'Bila seseorang di antara kamu telah selesai haji, hendaklah is segera pulang ke keluarganya, karena hal itu memberikan pahala lebih besar." (HR. Hakim dan Baihaqi, dari 'Aisyah)
Penjelasan:
Sudah menjadi tanggung jawab suami untuk mencari nafkah bagi dirinya dan istrinya. Hal ini sudah menjadi konsekuensi wajar dari seorang lelaki yang memperistri seorang wanita. Ada kalanya dalam mencari nafkah itu suami harus pergi jauh dari rumah untuk beberapa lama. Masa pergi suami ini punya dampak psikologis bagi suami maupun istri. Suami yang berada jauh dari istri itu banyak godaan yang menghadang. Selain kelelahan fisik, juga rasa kerinduan kepada anak istri mendera dirinya. Karena itu, maka tidak heran kalau di lingkungan masyarakat non-muslim, bisnis keji bertalian dengan transaksi seks ini menjamur. Para perusak akhlak ini tahu memanfaatkan peluang setan untuk meraih kenikmatan duniawi yang sekejap.
Untuk memecahkan kemelut ini, maka Rasulullah memperingatkan para suami agar secepatnya pulang ke rumah istrinya bila selesai mengerjakan urusan di luar rumah. Ketentuan ini berdampak ganda, yaitu bagi suami sendiri, dan istri. Dengan segera pulang itu, suami dapat menyelamatkan dirinya dari jeratan dan melampiaskan rindunya kepada istrinya. Bagi istri, rasa was-was tentang keadaan suaminya di perjalanan dapat segera dihempaskan, sehingga rasa cemas selama ditinggalkan suaminya pergi bisa terobati.
Suami istri yang berjauhan sangat besar peluangnya untuk teracuni berbagai perasaan yang bisa merusak kedamaian rumah tangga mereka. Karena itu, bila suami selalu cepat pulang dari urusannya di luar rumah, hal ini dapat memupus perasaan-perasaan yang negatif itu.
Perintah Rasulullah saw. kepada para suami untuk segera pulang setelah selesai urusan di luar itu tidak hanya berlaku dalam kesibukan bisnis atau keluarga, tetapi juga setelah menjalankan ibadah haji. Jadi, begitu selesai ibadah haji, seorang suami hendaklah segera pulang ke rumah istrinya agar mendapatkan tambahan pahala yang lebih banyak.
6. MENASEHATI DAN MEMBINA AKHLAK ISTRI
Dari sebuah hadits diriwayatkan:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. "Nasehatilah para wanita itu balk-balk, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk; dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang teratas. Jika engkau berlaku keras dalam meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Tetapi jika engkau biarkan, tentu akan tetap bengkok. Karena itu, berilah nasehat baik-baik kepada para wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
Seorang laki-laki yang telah berkedudukan sebagai suami, sejak hari pertama sudah memikul tanggung jawab untuk membimbing istrinya. la harus tahu lebih dahulu apa dan bagaimana peraturan-peraturan Islam tentang kehidupan rumah tangga, tanggung jawab suami terhadap istrinya dan tanggung jawab istri terhadap suaminya. Dengan cara demikian, suami selanjutnya dapat memberikan bimbingan dan didikan kepada istrinya. Karena bagaimana seseorang dapat menasehati orang lain untuk meluruskan kelakuan yang salah kalau dirinya sendiri tidak tahu apa yang benar? Begitu juga seorang laki-laki tidak akan mengetahui bagaimana akhlak istrinya yang tidak baik kalau dia sendiri tidak mengerti bagaimana tuntunan agama yang sebenarnya untuk membimbing istrinya menjadi wanita yang baik. Jadi, seorang laki-laki sebelum menikah wajib mempelajari ketentuan-ketentuan Islam bertalian dengan rumah tangga.
Kemudian bagaimana cara suami menasehati istrinya apabila didapati kekeliruan atau kesalahan pada diri istrinya, baik kesalahan atau kekeliruan itu menyangkut pelayanan terhadap suami maupun pelanggaran yang dilakukan istrinya terhadap peraturan-peraturan agama? Rasulullah saw mengatakan:
"Jangan melakukannya dengan cara yang kasar. Sebab seorang suami dilarang melakukan cara-cara yang kasar dalam menasehati dan meluruskan kekeliruan-kekeliruan istrinya." Kata Rasulullah saw: "Jika engkau meluruskannya dengan cara yang kasar, maka dia akan menjadi patah."
Wanita justru akan menjadi kebingungan bila diperperlakukan kasar. Dari sinilah kita diajari oleh Rasulullah saw tentang sifat-sifat dan karakter wanita. Wanita kalau menghadapi hal-hal yang bersifat kasar atau keras, dia akan menjadi bingung dan tidak mengerti. Kalau sudah mengalami kebingungan seperti itu, akan memakan waktu yang sangat lama bagi kita untuk memperbaiki kembali, bahkan dia bisa menjadi frustasi. Di sini Rasulullah saw mengibaratkan karakter wanita dengan tulang rusuk yang paling atas. Karena itu, Rasulullah menasehati para suami agar jangan berlaku kasar, tetapi jangan pula membiarkan istri berbuat seenaknya. Kalau dibiarkan seenaknya, justru istri akan menjadi rusak. Adapun cara mendidik wanita secara baik adalah jalan tengah, artinya tidak kasar dan tidak lunak.
Jadi, seorang suami yang baik bukanlah suami yang memanjakan istrinya, sehingga akhirnya menjadi musuh di dalam selimut. Begitu pula suami, tidak boleh memberlakukan istrinya sebagai orang upahan, sehingga istri tidak pernah merasakan hubungan yang ramah dan akrab dengan suaminya, tetapi hanya ibarat seorang budak yang hidup hanya dibebani pekerjaan berat tanpa hak bersuara. Karena itu, Rasulullah saw. mengingatkan kepada setiap suami agar dalam mendidik istrinya berlaku baik. Dengan demikian, suami sejak awal harus menyadari bahwa dirinya bertanggung jawabatas baik dan buruk perilaku istrinya. Bila istri berkelakuan buruk, pertanda suami tidak baik pula akhlaknya.
KEWAJIBAN ISTRI
1. MEMBANTU KEHIDUPAN AGAMA SUAMI
Allah swt. berfirman :
"(Ingatlah) ketika istri Imran berkata: `Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada-Mu anak yang ada dalam kandunganku ini menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu, terimalah nadzar itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. "(QS. Ali Imran : 35)
Penjelasan:
Seorang istri mempunyai kewajiban berdakwah. Orang yang paling utama didakwahi adalah suaminya sendiri. Karena itu, tugas seorang istri membantu kehidupan beragama suaminya adalah fardhu 'ain. Maksudnya, kewajiban yang harus dilakukan tiap-tiap orang. Karenanya, istri adalah orang yang paling bertanggung jawab meluruskan perilaku suami yang tidak sejalan dengan ketentuan Islam.
Contoh kiprah seorang istri yang membantu kehidupan agama suaminya ialah apa yang dilakukan oleh istri 'Imran as. Istri 'Imran ini merupakan suri tauladan bagi para istri dalam membantu suami menegakkan kehidupan beragama. Akhlak suami yang teguh pada agama harus selalu ditopang, bahkan terus diberi semangat supaya sang suami hidup di jalan yang diridlai Allah.
Dalam ajaran Islam seorang istri tidak boleh acuh tak acuh terhadap kehidupan agama suaminya. Jika suaminya menyalahi ajaran agama, ia wajib meluruskannya. Jika suami memusuhi dakwah Islam, ia wajib menghentikannya. Dan jika suami menegakkan kehidupan Islam, maka ia wajib membantunya. Bila suami kurang pengetahuan Islamnya, sedang istri banyak tahu, maka ia wajib mengajari suaminya. Karena itu, istri wajib terus menerus belajar agama agar dapat membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama.
2. MENDAHULUKAN KEPENTINGAN SUAMI DARIPADA IBU BAPAKNYA SENDIRI
Diriwayatkan dalam sebuah Hadits :
Dari Anas, ujarnya: "Rasulullah saw. bersabda: Tidak patut seseorang sujud kepada orang lain. Sekiranya seseorang patut sujud kepada orang lain, tentu aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya, karena begitu besar haknya kepada istrinya itu. - (HR. Nasa'i)
Dan Aisyah, ujarnya: "Saya bertanya kepada Nabi saw: Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang wanita?' Sabdanya: `Suaminya.' Aku bertanya pula: `Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang laki-laki?' Sabda beliau: 'Ibunya.- (HR. Nasa'i)
Penjelasan:
Pada saat seorang anak perempuan dalam pemeliharaan orang tuanya, maka orang tuanyalah yang harus dia taati melebihi ketaatannya kepada orang lain. Bila ia disuruh orang tuanya, maka suruhannya itu harus ia kerjakan lebih dahulu daripada kepentingan dirinya sendiri apalagi kepentingan orang lain. Ketika ia telah menjadi istri seseorang, maka ketaatannya kepada suaminya harus ia nomor satukan.
Lalu bagaimana hubungan dirinya dengan ibu bapaknya? Apakah ia tetap harus mendahulukan ketaatan kepada ibu bapaknya seperti semasa ia lajang dahulu? Jawabannya telah disabdakan Rasulullah saw. pada Hadits-Hadits di atas.
Begitu seorang wanita telah menikah, maka kiblat ketaatannya berpindah kepada suaminya. Apa sebabnya demikian? Jawaban ini dapat kita temukan dalam Al-Qur'an maupun Hadits-Hadits Rasulullah saw.. Dalam Al-Qur'an antara lain surat An-Nisaa': 34. Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa para suami adalah pemimpin, pemelihara, pembela, pemberi nafkah dan penanggung jawab penuh terhadap istri dan anak anaknya.
Sebelum seorang wanita menjadi istri, ia berada di bawah tanggung jawab ibu bapaknya. Karena itu, kiblat ketaatannya adalah kepada orang tua kandungnya itu. Dalam hubungan dengan QS. 4 : 34 itu, seorang istri yang tidak mernperoleh hak-hak penuh dari suaminya atau suami tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya seperti tersebut di atas, maka istri berhak mengadukan perkaranya kepada hakim untuk menyelesaikan perkaranya. Bahkan istri berhak mengajukan tuntutan cerai kepada suaminya. Perceraian atas tuntutan istri ini disebut khulu’ . Dan jika istri yang meminta perceraian, maka untuk selama-lamanya antara suami istri yang bersangkutan tidak boleh rujuk.
Karena tugas-tugas dan kewajiban suami yang begitu berat kepada istrinya, maka Islam memberikan imbalan kekuasaan yang besar pada diri suami atas ketaatan istrinya kepada dirinya. Segala kekurangan yang dialami oleh seorang istri menjadi tanggung jawab suami. Kekurangan belanja dan keperluan perawatan kesehatan, biaya pendidikan anak-anak, kebutuhan tempat tinggal dan berbagai keperluan pakaian istri dan anak-anaknya. semua itu menjadi beban suami. Jadi, orang tua kandungnya telah terbebas dari tanggung jawab terhadap anak perempuannya yang kini telah menjadi istri orang. Karena itu, wajar bila kiblat ketaatan yang semula kepada orang tuanya saat lajangnya, kini setelah menikah berpindah kepada suaminya.
Jadi, bila pada saat yang sama orang tua istri menyuruhnya melakukan "a" (misalnya), sedangkan suaminya menyuruh "b", maka sang istri wajib mengerjakan perintah suaminya lebih dahulu, baru kemudian mengerjakan perintah orang tuanya. Demikianlah, ajaran Islam tentang ketaatan istri kepada suaminya.
3. BERTERIMA KASIH ATAS KEBAIKAN SUAMI
Diriwayatkan dalam sebuah Hadits :
Dari Abdullah bin Amr’ ujarnya: "Rasulullah saw bersabda: Allah tidak mau melihat istri yang tidak berterima kasih atas kebaikan suaminya, padahal ia selalu memerlukannya. - (HR. Nasa'i)
Dan lbnu 'Abbas, ujarnya: "Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu ia berkata: Saya adalah utusan kaum wanita kepada Tuan, balk ia tahu ataupun tidak, tentu ia ingin bertemu dengan Tuan. Allah adalah Tuhan bagi kaum laki-laki maupun kaum wanita. Tuan juga Rasul Allah kepada kaum laki-laki dan wanita. Allah mewajibkan jihad kepada kaum laki-laki. Kalau mereka menang, mereka dapat harta rampasan perang. Kalau mereka mati syahid, mereka hidup di sisi Tuhan dengan mendapat rizki. Lalu amal shalih apa yang menyamai perbuatan mereka itu?' Lalu sabdanya: `Ketaatan seorang istri kepada suaminya dan pengakuannya atas hak-hak suaminya. Tetapi amat sedikit di antara kalian itu yang dapat melakukannya. - (HR. Thabarani)
Penjelasan:
Seorang suami juga banyak kekurangan dan kesalahannya kepada istrinya, di samping banyak pula kebaikan dan kedermawanannya kepada istrinya. Banyak memang suami yang tidak setia kepada istrinya, yaitu tidak memberikan belanja secukupnya kepada istrinya, padahal kekayaan atau penghasilannya besar.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa sangat sedikit kalangan istri yang tahu berterima kasih kepada suaminya. Bagi istri yang tahu berterima kasih kepada suami, maka ia sudah merasa bahagia bila suaminya dapat mencukupi kebutuhan pokok dirinya, istri dan anaknya. la selalu menggembirakan hati suaminya dengan ucapan, senyum dan pandangan mesra setiap kali suaminya menyerahkan hasil jerih payahnya. Kalau suami member banyak, ia nyatakan alhamdulillah. Tidak ada gerutu dalam hatinya. Tidak ada sesal dalam kalbunya. Setiap usaha suaminya senantiasa ia sertai dengan panjatan do'a kepada Allah, semoga suaminya tetap dalam kebaikan di dunia dan di akhirat. Inilah potret istri yang shalihah dan itulah istri calon penghuni surga.
4. MENGIKUTI TEMPAT TINGGAL SUAMI
Allah berfirman dalam QS. Ath-Thalaaq : 6
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu...."
Dan Rasulullah saw. bersabda ketika haji Wada':
"Ketahuilah, hendaklah kalian menasehati para wanita dengan hal-hal kebaikan. Mereka itu adalah tawanan di sisi kalian. Kalian tidak mempunyai kewenangan lebih dari itu, kecuali kalau mereka berbuat zina secara terang-terangan...." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Penjelasan:
Dalam surat Thalaaq ayat 6, Allah memerintahkan seorang suami menyediakan tempat tinggal bagi istrinya yang telah diceraikan, selama istri menjalani masa iddah. Kalau istri yang dicerai saja punya hak memperoleh jaminan tempat tinggal tersebut, tentu seorang istri yang mempunyai kewajiban melayani, mengurus dan menjaga harta kekayaan suami lebih patut mendapatkan hak itu.
Kemudian pada Hadits di atas Rasulullah saw. menyebutkan bahwa istri itu adalah tawanan bagi suaminya. Seorang tawanan tentu saja mengikuti ke mana dan di mana penawannya menempatkan dirinya. Istri sebagai tawanan tidak berarti bahwa seorang istri kehilangan hak untuk tidak setuju terhadap keputusan suaminya menempatkan dirinya dalam berumah tangga.
Istri memang wajib mengikuti tempat tinggal yang disediakan suaminya. Tetapi apabila lingkungan tempat tinggal yang ditetapkan oleh suami ternyata merusak akhlak atau tidak aman, baik dari segi bangunan maupun keselamatan badan, maka si istri punya hak menolak.
Adapun jika suami telah memilihkan lingkungan yang dapat memelihara akhlak istri dan keluarga, tetapi menurut istri rumahnya kurang bagus sedangkan suami tidak mampu menyediakan yang lebih baik, maka istri tetap wajib tinggal di rumah suaminya itu.
Mengapa istri wajib mengikuti di mana suami bertempat tinggal? Apakah tidak boleh istri tinggal di rumahnya sendiri berpisah dari rumah suami? Apakah tidak ada hak bagi istri untuk memilih rumah sendiri sekalipun suami tidak setuju? Jika istri wajib ikut tinggal di mana suami tinggal, bukankah berarti hak istri tidak sama dengan hak suami?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas perlu setiap istri memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Istri bertanggung jawab menjadi wakil dalam mengurus rumah tangga suaminya.
b) Istri wajib memelihara keamanan dan keselamatan harta kekayaan suami.
c) Istri wajib mengasuh, mendidik dan membina anak-anak suami.
d) Istri wajib memelihara kelanjutan semangat cinta dan asmara suami kepada dirinya. Bila sewaktu-waktu suami ingin menyalurkan syahwatnya, maka istri dengan segera dapat mengabulkannya.
Apakah tanggung jawab dan kewajiban istri seperti tersebut di atas dapat ditunaikan oleh istri jika tempat tinggal mereka berpisah, jauh ataupun dekat?
Adanya keharusan istri serumah dengan suami, dan istri mengikuti ke mana suami bertempat tinggal, sebenarnya adalah lebih menguntungkan kaum istri itu sendiri. Dengan menjadi satu dengan suaminya, maka ia lebih dapat membentengi suaminya dari kemungkinan tergoda wanita lain. Tentu tak seorang istri pun rela suaminya terbawa wanita lain, sekalipun wanita lain itu dinikahi secara sah oleh suaminya. Karena itu, ketentuan Islam yang menetapkan istri wajib mengikuti tempat tinggal suaminya, adalah untuk melindungi istri itu sendiri.
5. MENGALAH KEPADA SUAMI
Allah swt. berfirman :
"Dan jika seorang istri khawatir suaminya berbuat nusyuz atau bersikap acuh, maka tidak mengapa mereka mengadakan perdamaian sungguh-sungguh dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), sekalipun nafsu manusia itu tabiatnya kikir. Dan jika kamu berlaku baik (kepada istrimu) dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan."(QS. An-Nisaa': 128)
Penjelasan:
Ayat ini menerangkan sikap yang harus diambil oleh seorang istri bila ia melihat sikap nusyuz (Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya) suaminya, seperti tidak melaksanakan kewajibannya terhadap dirinya sebagaimana mestinya, tidak memberi nafkah, tidak menggauli dengan baik, berkurang rasa cinta dan kasih sayangnya dan sebagainya. Hal ini mungkin ditimbulkan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak.
Jika demikian halnya, maka hendaklah istri mengadakan musyawarah dengan suaminya, mengadakan pendekatan perdamaian di samping berusaha mengembalikan cinta dan kasih sayang suaminya yang telah mulai pudar. Dalam hal ini tidak berdosa jika istri bersifat mengalah kepada suaminya, seperti bersedia beberapa haknya dikurangi dan sebagainya.
Usaha mengadakan perdamaian yang dilakukan istri itu bukanlah berarti bahwa istri harus bersedia merelakan sebagian haknya yang tidak terpenuhi oleh suaminya, melainkan untuk memperlihatkan kepada suaminya keikhlasan hatinya, sehingga dengan demikian suami ingat kembali akan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan. Allah swt. berfirman:
Dan para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya...." (QS. Al-Baqarah : 228)
Damai dalam kehidupan keluarga menjadi tujuan agama dalam mensyari’atkan pernikahan. Karena itu, hendaklah kaum muslimin menyingkirkan segala macam kemungkinan yang dapat menghilangkan suasana damai dalam keluarga. Hilangnya suasana damai dalam keluarga membuka kemungkinan terjadinya perceraian.
Allah swt. mengingatkan bahwa kikir itu termasuk tabiat manusia. Sikap kikir timbul karena manusia mementingkan dirinya sendiri, kurang memperhatikan orang lain, walaupun orang lain itu adalah istrinya sendiri atau suaminya. Karena itu, waspadalah terhadap sikap kikir itu. Hendaklah masing-masing pihak dari suami atau istri bersedia beberapa haknya dikurangi untuk menciptakan suasana damai di dalam keluarga.
Jika suami berbuat baik dengan menggauli istrinya kembali, memupuk rasa cinta dan kasih sayang, melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap istrinya, maka Allah swt. mengetahuinya dan memberi balasan yang berlipat ganda.
6. TIDAK MENYAKITI HATI SUAMI
Dari Mu’adz bin Jabal, dari Nabi saw, sabdanya: “Jangan seorang istri menyakiti suaminya di dunia ini. Karena bidadari dari surga berkata kepadanya: ‘Janganlah engkau sakiti dia. Semoga Allah membinasakanmu. Sebab dia (suamimu) hanya sebentar di sisimu. Ia segera akan berpisah dari dirimu untuk pergi kepada kami’” (HR. Tirmidzi)
Dari Hushain bin Mihshan bahwa salah seorang bibinya datang kepada Nabi sa,. Lalu Nabi bersabda kepadanya: "Apakah engkau mempunyai suami?" Jawabnya: "Ya." Sabdanya: "Bagaimana keadaanmu dengan dia?" Jawabnya: "Saya selalu mendahulukan keperluannya selama saya mampu melakukannya." Sabdanya lagi: "Bagaimana engkau hidup bersamanya? Sesungguhnya (suamimu) adalah surgamu dan nerakamu." (HR. Ahmad dan Nasa'i)
Penjelasan:
Bagaimana yang dikatakan "menyakiti" hati suami itu? Apakah kalau suami berkata atau berbuat salah, lalu ditegur istrinya, tetapi tidak berkenan di hatinya, maka hal itu disebut "menyakiti" hati suami?
Bagaimana konkretnya perbuatan yang disebut menyakiti hati suami itu?
Istri dikatakan menyakiti hati suami, bila sikap atau perbuatannya dapat dinilai merendahkan martabat suaminya.
Misalnya salah satu contoh istri yang menyakiti hati suami adalah dimana Istri bermalas-malasan untuk mengerjakan pekerjaan rumah, karena lebih suka menonton film televisi. Karena sikap malasnya itu, pembersihan rumah menjadi beban suami. Bila ditegur sikapnya tak acuh saja.
Istri yang menyakitkan hati suaminya diancam oleh Islam tidak mendapatkan balasan surga kelak di akhirat. Karena itu, wahai para istri, berhati-hatilah dalam bersikap dan bertindak terhadap suami Anda.
7. TIDAK BOLEH MENTAATI ORANG LAIN DI RUMAH SUAMI
Diriwayatkan dalam sebuah Hadits:
Dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi saw., sabdanya: "Tidak halal seorang istri yang beriman kepada Allah mengizinkan seseorang berada di rumahnya, padahal suaminya tidak merelakannya. Juga ia tidak boleh keluar rumah bila suami tidak mengizinkannya; tidak boleh mentaati seseorang, (selain suaminya di rumah suaminya); tidak boleh meninggalkan tempat tidurnya; dan tidak boleh memukulnya...." (HR. Hakim)
Penjelasan:
Dalam sebuah rumah tangga, kekuasaan terletak pada suami, sekalipun di rumah itu ada ibu bapak suami atau anak kandungnya. Anak-anak tidak punya kekuasaan dalam rumah tangga ibu bapaknya, apalagi mertua suami. Contoh, di rumah Anda turut serta ibu dan ayah mertua Anda. Sebagai istri, Anda tak boleh mengerjakan perintah-perintah mereka tanpa seizin suami Anda, karena komando tunggal yang berhak memerintah Anda (sebagai istri) hanyalah suami Anda. Karena orang lain tidak punya hak memerintah Anda, maka jika Anda melayani perintahnya tanpa persetujuan suami Anda, berarti Anda telah berbuat salah dan berdosa.
Mengapa mematuhi perintah orang lain di rumah suami dikategorikan perbuatan dosa? Karena di rumah suami hanya ada satu orang saja yang boleh istri patuhi perintahnya, yaitu suaminya. Karena itu, jika suatu saat di rumah Anda tinggal ibu dan ayah Anda, lalu mereka menyuruh Anda menyetrika baju mereka dan saat itu suami Anda ada di rumah, maka Anda wajib minta izin suami untukmengerjakan-nya. Jika suami Anda tidak mengizinkan, maka Anda tidak boleh mengerjakan perintah ibu ayah Anda itu.
Lalu bagaimana kalau pada saat yang sama anak minta dibuatkan roti dan suami minta dicucikan bajunya? Anda wajib memenuhi permintaan suami Anda, sedang permintaan anak tidak wajib Anda penuhi. Jika Anda ternyata mendahulukan kepentingan anak, yaitu membuatkan susu dan menomerduakan suami, maka Anda telah durhaka kepada suami Anda. Karena itu, jika Anda hendak mendahulukan membuatkan susu anak, mintalah persetujuan suami Anda dulu. Kalau ia tidak mengizinkan, maka Anda berkewajiban mendahulukan kepentingan suami daripada kepentingan anak.
Mungkin sekali banyak orang akan berkata:"Bukankah melayani suami itu sudah rutin, apakah suami masih harus selalu dan terus diutamakan segalanya daripada orang lain, sekalipun itu anak dan orang tuanya sendiri?" Jawabannya: "Ya." Sebagai istri, kiblat ketaatan Anda hanya kepada suami tercinta, yaitu orang yang pertama dan utama Anda khidmati setelah Anda tunaikan kewajiban-kewajiban Anda kepada Allah. Jadi, bagi seorang istri yang shalihah, suami adalah pimpinan pertamanya, tempat baktinya yang utama dan kiblat kepatuhan hidupnya sampai saat yang ditetapkan oleh Allah. Karenanya, perlu sekali setiap istri menyadari bahwa di bawah atap rumah suaminya, hanya ada satu komandan, yaitu suaminya. Orang lain, siapa pun dia, tidak boleh dipatuhi perintahnya bila suaminya tidak mengizinkannya.
Demikian ringkasan beberapa kewajiban suami / istri yang mulai atau kalau tidak mau dikatakan hampir terlewatkan pada pasangan suami istri di era modern ini. Semoga kita tetap bisa menjaga kewajiban-kewajiban kita sebagai suami / istri, dan bisa membina rumah tangga kita menuju rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah, sehingga tercipta rumah tangga baiti jannati..
Aamiin ya Robbal Alamiin..
Wallahua’lam bishowab…